Diperiksa KPK soal Pencucian Uang Sekretaris MA, Windy Idol: Tanya Penyidik
JAKARTA, investortrust.id - Penyanyi Windy Yunita Bestari atau Windy Idol diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024). Windy Idol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Rampung diperiksa tim penyidik sekitar pukul 15.10 WIB, Windy Idol enggan berkomentar banyak. Windy Idol meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya kepada tim penyidik.
“Tolong tanya ke penyidik saja ya,” kata Windy seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK belum menyampaikan materi yang didalami dalam pemeriksaan terhadap Windy Idol.
Sebelumnya, Windy Idol mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Pengakuan itu disampaikan Windy Idol sesuai diperiksa tim penyidik KPK, Selasa (26/3/2024).
"Iya seperti yang dibicarakan saja. Sudah (menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP)," kata Windy.
Windy, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024 lalu. Windy mengeklaim tidak tahu-menahu soal kasus yang menjeratnya ini.
"Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," ujar Windy.
Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan ke pasal TPPU. Bahkan, penanganan kasus TPPU Hasbi Hasan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
Seusai Diperiksa KPK, Windy Idol Mengaku Jadi Tersangka TPPU Sekretaris MA
Tak hanya TPPU, KPK juga mengembangkan kasus Hasbi Hasan ke dugaan suap lainnya. Namun, Ali belum mengungkap perkara tersebut. Yang pasti, perkara suap ini berbeda dengan kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Yudianto yang kini masih bergulir di pengadilan.
"Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan," katanya.

