Sekretaris MA Terima Fasilitas Keliling Bali Naik Helikopter Bersama Windy Idol
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol keliling Bali naik helikopter. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Hasbi Hasan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengungkapkan, Hasbi Hasan menerima gratifikasi berupa fasilitas perjalanan wisata atau flight heli tour dari notaris rekanan CV Urban Beauty atau MS Glow. Fasilitas helikopter itu diterima Hasbi pada 13 Januari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000. Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," ungkap Jaksa KPK.
Baca Juga
Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 11,8 Miliar
Secara total, gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan senilai Rp 630.844.400. Gratifikasi itu diterima Hasbi Hasan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Atas gratifikasi yang diterimanya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suap sebesar Rp 11, 2 miliar itu diterima Hasbi Hasan dan Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan agar Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman MA dan perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus MA sesuai keinginan Heryanto.
Baca Juga
Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Aspri Eddy Hiariej Belum Ditahan
Pada pengadilan tingkat pertama, Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dengan pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Salah saut hakim agung yang turut menangani perkara kasasi tersebut adalah hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

