KPK Bakal Jerat Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suap dan gratifikasi yang diterima Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK tak ragu menjerat Hasbi Hasan dengan pasal TPPU sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Pendalaman ke sana (TPPU) pasti akan dilakukan. Nanti kami ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 11,8 Miliar
Ali menjelaskan tim penyidik selalu mengusut dugaan pencucian uang dalam setiap menangani perkara korupsi. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan. Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor," katanya.
Baca Juga
Sekretaris MA Terima Fasilitas Keliling Bali Naik Helikopter Bersama Windy Idol
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Jaksa juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dengan total senilai Rp 630.844.400.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan. Beberapa di antaranya, mobil Ferrari California dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8. Tak hanya itu, KPK juga menduga Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol mengelola rumah milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.

