KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan siapa pun untuk tidak menghalangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengancam bakal menjerat siapa pun yang terbukti menghalangi proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Peringatan keras ini disampaikan KPK lantaran adanya pihak yang diduga sengaja menutupi tanda sita di sebuah rumah di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terkait kasus TPPU SYL. Rumah itu dibeli mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan.
Baca Juga
KPK Sita Mobil Mercy dan New Jimny yang Disembunyikan SYL di Makassar
"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Ali.
Tak hanya itu, peringatan ini juga disampaikan Ali terhadap pihak yang sengaja menghalangi penelusuran aset diduga hasil korupsi yang dilakukan SYL di Kementan.
KPK diketahui terus menelusuri aset-aset SYL yang diduga hasil dari korupsi. Terbaru, KPK menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Warna Putih beserta sebuah kunci remote. Mobil itu ditemukan tim penyidik di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," katanya.
Saat ini, KPK telah menitipkan sementara mobil itu di Polrestabes Makassar. KPK memastikan bakal mengonfirmasi berbagai aset yang telah disita, termasuk mobil Pajero Sport ini kepada para saksi kasus dugaan pencucian uang SYL.
"Segera dikonfirmasi pada saksi-saksi yang akan segera dijadwalkan pemanggilannya," katanya.
Baca Juga
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik yang Dapat Ungkap Pencucian Uang SYL
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

