Pekan Depan, KPK Periksa Sahroni Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Jumat (22/3/2024) pekan depan. Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Sahroni sedianya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (8/3/2024) lalu. Namun, pemeriksaan itu urung terlaksana lantaran Sahroni mengaku baru menerima surat panggilan pemeriksaan dan ada agenda yang tak bisa ditinggalkannya. Untuk itu, Sahroni meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
KPK meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat pekan depan. Apalagi, penjadwalan ulang itu atas permintaan Sahroni.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali Fikri.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Baca Juga
Sahroni Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL, Ini Alasannya
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

