KPK Bakal Periksa Rajiv Nasdem Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa politikus Partai Nasdem, Rajiv terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Rajiv sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1/2024) lalu. Saat itu Rajiv dicecar tim penyidik mengenai aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.
Baca Juga
Kasus Korupsi SYL, Wabendum Timnas Amin Penuhi Panggilan KPK
Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, setiap pihak yang diperiksa dalam kejahatan asal sangat mungkin diperiksa kembali dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik. Untuk itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.
"Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil, tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal," katanya.
Baca Juga
KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus SYL
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

