KPK Periksa Sahroni untuk Usut Aliran Uang SYL ke Nasdem
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Partai Nasdem. Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Jumat (23/3/2024).
Ahmad Sahroni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Ahmad Sahroni, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Tim penyidik KPK mendalami adanya uang yang dikembalikan Sahroni ke KPK. Uang dengan nilai Rp 800 juta itu diduga terkait dengan kasus SYL.
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," tutur Ali Fikri.
Sahroni mengakui adanya aliran uang dari SYL kepada Partai Nasdem. Sahroni mengatakan, Partai Nasdem menerima uang dari SYL sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 800 juta sudah dikembalikan ke KPK.
Sementara itu, untuk Rp 40 juta lainnya, Sahroni mengatakan, tim penyidik KPK menyarankannya untuk mengembalikan uang tersebut.
"Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni.
Diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL saat ini sedang bergulir di persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.

