Sahroni Akui Ada Aliran Uang Rp 840 Juta dari SYL ke Nasdem
JAKARTA, investortrust.id - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui adanya aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Partai Nasdem. Hal itu disampaikan Sahroni saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Sahroni mengatakan, Partai Nasdem menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 800 juta sudah dikembalikan ke KPK.
“Yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangin (ke KPK). Jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah 3 bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin,” kata Sahroni.
Baca Juga
Pekan Depan, KPK Periksa Sahroni Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Sahroni mengatakan, uang Rp 800 juta merupakan sumbangan dari SYL kepada Partai Nasdem. Namun, katanya, uang tersebut tidak dipergunakan Partai Nasdem.
“Tercatat, diterima tetapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tetapi sudah kita kembaliin, tinggal yang Rp 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” ujarnya.
Saharoni membenarkan uang Rp 40 juta yang diserahkan SYL sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sahroni menyebut uang itu untuk membantu korban bencana gempa di Cianjur.
“Iya, memang benar ada, Rp 40 juta ya, duakali transfer ke Fraksi Nasdem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur,itu saja,” ucap Sahroni.
Sahroni sedianya diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (8/3/2024). Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR itu tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan baru menerima surat panggilan pemeriksaan dan ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
“Klarifikasinya waktu yang (pemanggilan) pertama kali karena suratnya datang sehari sebelum, dan kebetulan ada kegiatan yang engga bisa ditinggalin makanya hari ini datang,” kata Sahroni.
Baca Juga
Sahroni Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL, Ini Alasannya
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.

