Panja Hapus Peran TNI di KKP dan Wewenang Tangani Kasus Narkotika
JAKARTA, Investortrust.id - Panitia kerja (Panja) revisi UU TNI sepakat menghapus poin terkait wewenang TNI yang dapat bantu menangani persoalan narkotika. Keputusan diambil dalam rapat panja Senin (17/3/2025) kemarin.
"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin dalam keterangannya dikutip Selasa (18/3/2025).
TB Hasanuddin mengatakan, pemerintah sebelumnya mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Namun setelah adanya perubahan, tidak ada lagi poin soal kewenangan TNI dalam penanganan narkotika.
TB Hasanuddin menambahkan, dalam Pasal 47 UU TNI 2004 disebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU TNI terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.
TB Hasanuddin menuturkan alasan limakementerian/lembaga yang belum tercantum di UU TNI kemudian dimasukkan ke dalam undang-undang TNI. Salah satunya agar lebih rigid. Ia juga menyebut alasan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan di RUU TNI yakni agar eksisting dan terintegrasi. (C-14)

