Tepis Isu Dwifungsi, Panja Pastikan Tak Ubah Larangan TNI Berbisnis dan Berpolitik
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memastikan panitia kerja (Panja) RUU TNI tak mengubah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu disampaikan TB Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI, Senin (17/3/2025).
"Ada beberapa hal yang memang kita kunci di Undang-Undang TNI di Pasal 39. Pasal 39 itu tidak diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, dikutip Selasa (18/3/2025).
Baca Juga
Puan: Sikap Fraksi PDIP di RUU TNI untuk Luruskan yang Tak Sesuai
Untuk diketahui Pasal 39 UU TNI mengatur tentang larangan prajurit dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," ujarnya.
TB berharap revisi UU TNI yang baru dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.
Baca Juga
Panja Hapus Peran TNI di KKP dan Wewenang Tangani Kasus Narkotika
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menjawab isu kembalinya dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI. Dasco mengaku ikut memantau berbagai penolakan yang disampaikan masyarakat di media sosial. Menurutnya berbagai penolakan yang muncul justru tidak sesuai dengan substansi yang dibahas.
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya tiga pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang," ucapnya. (C-14)

