OJK Usul Periode Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Diperpanjang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengusulkan agar program hapus buku dan hapus tagih kredit perbankan pleat merah dapat dilanjutkan.
“Sudah disampaikan dan betul nanti Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, yang akan menindaklanjuti sesuai dengan pandangan dan target yang ingin dicapai oleh pemerintah,” kata Mahendra, dikutip Jumat (31/10/2025).
Mahendra ingin kelanjutan program hapus buku dan hapus tagih kredit tersebut dapat dilakukan penyesuaian. Sehingga, bank lebih efektif dalam menerapkan proses hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan harapan pemerintah.
Baca Juga
Terbitkan POJK UMKM, OJK Ungkap Bank dan LKNB Bisa Lakukan Hapus Tagih Piutang Macet
Penyesuaian ini akan efektif bagi perbankan dalam menata kembali portofolio kredit bermasalah. Terutama kredit di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita lihat ini potensinya untuk bisa betul-betul lebih efektif,” ujar dia.
Mahendra menjelaskan kredit terhadap UMKM saat ini masih rendah. Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun.
“Pertumbuhan dari segi industri dan permintaan, serta ekonomi dilayani oleh kelompok UMKM sampai belakangan ini memang lebih rendah daripada rata-rata,” kata dia.

