KPU Kantongi Izin untuk Gelar PSU di Kuala Lumpur
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Dengan demikian, KPU memastikan PSU di Kuala Lumpur dapat digelar pada Minggu (10/3/2024).
"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Izin itu diperoleh setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.
Baca Juga
Wapres Ke-6 Try Sutrisno Ikuti PSU di TPS 043 Menteng Jakpus
"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia," tuturnya.
PSU di Kuala Lumpur akan digelar di Putra World Center. Tempat pemungutan suaa luar negeri (TPSLN) itu sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
KPU juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang. Dalam PSU kali ini, KPU menggunakan metode pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan metode kotak suara keliling (KSK). Untuk PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Pun terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.
"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya-Allah semua logistik terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, lantaran adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran itu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak 3 sampai 6 bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.
"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.
Baca Juga
7 PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili atas Kecurangan Pemilu 2024
Sedangkan, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan.
"Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," katanya.
Dengan adanya kebijakan baru itu, KPU pun meminta bantuan Presiden Jokowi agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bisa tetap terselenggara.

