KPU Putuskan PSU di Kuala Lumpur Digelar Sehari
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, digelar hanya satu hari saja, yakni Minggu (10/3/2024). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilu Tahun 2024. SK itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.
Dalam SK itu, penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur yang semula berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3/2024) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," tulis SK tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, KPU telah mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur. PSU di Kuala Lumpur bakal digelar di Putra World Trade Center (PWTC), Minggu (10/3/2024).
"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," kata anggota KPU, Idham Holik.
Baca Juga
Bawaslu Pertanyakan Keputusan KPU Hilangkan Diagram Perolehan Suara di Sirekap
Izin itu didapatkan setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.
"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

