KPU Minta Bantuan Jokowi untuk Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Permintaan bantuan ini disampaikan lantaran KPU mengaku megalami hambatan karena kebijakan baru pemerintah setempat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan baru terkait permohonan izin yang harus disampaikan sejak 3 sampai 6 bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan suara negara lain yang digelar di Malaysia.
"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Tersisa Kuala Lumpur
Dikatakan, izin penyelenggaran kegiatan politik tiga bulan sebelum pelaksanaan. Dengan adanya kebijakan baru itu, KPU meminta bantuan Jokwoi agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia bisa tetap digelar. Padahal, kata Hasyim, pada Pemilu sebelumnya tidak ada peraturan demikian.
Kegiatan PSU di Kuala Lumpur dimulai dengan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang dimulai sejak Senin (26/2/2024) sampai Jumat (1/3/2024) lalu.
KPU merencanakan PSU bisa dimulai sejak 9 Maret 2024. PSU dilakukan bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Pencoblosan dengan metode KSK rencananya akan digelar pada Sabtu (9/3/2024), sedangkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada Minggu (10/3/2024). Berdasarkan data, jumlah pemilih di Kuala Lumpur untuk melakukan PSU sebanyak 62.217 orang.
Hasyim menjelaskan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 .000.
Kemudian, angka 78.000 itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
"Setelah kita lakukan analisis, dari 78.000 itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," kata Hasyim .
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh petugas PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan DPT.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
"Jumlah tersangka yang telah ditetapkan tujuh orang dari PPLN," katanya, Kamis (29/2/2024).
Djuhandani menjelaskan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan data pemilih itu diduga dilakukan oleh ketujuh anggota PPLN antara periode 21 Juni 2023 sampai sekarang.

