KPU Gelar Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 9 dan 10 Maret 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena integritas daftar pemilih dan indikasi terjadinya jual beli suara.
“Rencananya, pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling digelar pada Sabtu 9 Maret 2024 dan metode TPS pada Ahad, 10 Maret 2024,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di kantornya, Jakarta, Selasa (27/02/2024).
Rencananya, metode Kotak Suara Keliling akan melibatkan petugas. Setelah proses selesai, kata Hasyim, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bakal menyerahkan hasil coblosan keesokan harinya. “Penghitungannya akan digelar bersamaan dengan hasil TPS,” kata dia.
Baca Juga
Bawaslu Masih Cari Pengawas Pemilu yang Hilang di Papua Tengah
Pemungutan suara ulang ini ditargetkan KPU dapat selesai sebelum rekap penghitungan suara nasional selesai. “Diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga bisa melengkapi laporan rekapitulasi pemilu luar negeri,” kata dia.
Pemilu 2024 di Malaysia menjadi salah satu pemilu yang dilakukan pemungutan suara ulang. Sementara itu, sebanyak 127 PPLN telah menggelar menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Rencananya, rapat pleno terbuka dari PPLN di seluruh dunia akan digelar KPU pada 28 Februari sejak pukul 09.00. Rapat ini akan dihadiri saksi dari masing-masing peserta pemilu.
Baca Juga
Akbar Tanjung Puji Airlangga atas Raihan Golkar di Pemilu 2024

