KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. KPU akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode KSK rencananya digelar 9 Maret 2024. Sedangkan, untuk metode TPS akan dilaksanakan pada 10 Maret 2024.
Menurut Hasyim, pemilihan tanggal yang berbeda untuk PSU metode KSK dan TPS bertujuan memberikan waktu 1 hari supaya suara KSK dihitung bersamaan dengan suara dari TPS.

