KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 668 TPS
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang di 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi se-Indonesia. Hal itu dilakukan karena adanya sejumlah gangguan.
Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lima kabupaten/kota yang dimaksud adalah Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Ia menjelaskan sejumlah kendala yang sempat terjadi, salah satunya adalah perusakan logistik di 92 TPS Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Selain itu, Hasyim menjelaskan kendala lainnya seperti terdapat beberapa TPS yang tergenang banjir. Hal itu, menurut Hasyim, akibat dari hujan yang mengguyur di sejumlah wilayah.

