Bawaslu Temukan 2.413 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan temuan 2.413 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Temuan ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (15/02/2024).
"Kemungkinan akan terjadi PSU pada kejadian 2.413 TPS, didapati pemilih yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Kemungkinan PSU-nya besar. Tapi tentu ditelusuri kembali apakah benar demikian (laporan) dari Panwascam dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota," ucapnya.
Berdasarkan regulasi, PSU dapat dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Merespons hal tersebut, Bagja mengaku Bawaslu masih menelusuri potensi PSU yang terjadi terhadap 2.413 TPS tadi.
Baca Juga
"Sedang kami kaji karena kami punya waktu 10 hari, tapi insyaallah tidak sampai dengan 10 hari, kami minta Panwascam mempercepat,” tuturnya.
Terkait prosedur PSU, Bagja akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU apabila penelusuran Bawaslu terhadap temuan potensi PSU telah rampung.
Dalam kesempatan yang sama Bawaslu juga melaporkan beberapa temuan lain. Seperti maladministrasi teknis dalam penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.
"Kami menemukan 13 masalah dalam pemungutan suara, 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari jam 7. Juga ada temuan Bawaslu bangku disabilitas tidak tesedia di 12.284 TPS."
Temuan lain yakni adanya 10.466 TPS dengan logistik pemungutan suara yang tidak lengkap.
"Terdapat juga 84 TPS yang tertukar. Kami sudah menyepakati surat edaran bersama untuk dapil yang tertukar maka dianggap sah jika dicoblosnya di partai politik maupun di nomor urut. Kami sudah perintahkan ke teman-teman di Bawaslu di tingkat adhoc untuk dicatatkan dalam kejadian khusus," tandasnya.

