Bawaslu Beberkan 19 Masalah Terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan 19 masalah yang ditemukan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi sistem informasi pengawasan pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Dikatakan, terdapat 13 masalah dalam proses pemungutan suara dan enam masalah dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Bagja dikutip dari Antara, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga
Jokowi Minta Bawa Bukti Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu dan MK
Meski demikian, Bagja mengatakan, data yang diterima pihaknya belum lengkap karena adanya kendala jaringan internet atau keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data. Untuk itu, Bagja mengatakan, permasalahan yang ditemukan Bawaslu berpotensi terus bertambah.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan 13 permasalahan saat pemungutan suara meliputi. Pertama, sebanyak 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat. Kedua, tidak tersedia alat bantu disabilitas di 12.284 TPS.
"Ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap," ungkap Lolly.
Keempat, terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik. Kelima, terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar. Keenam, terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
"Ketujuh, terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tuturnya.
Kedelapan, papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal itu terjadi di 3.724 TPS. Kesembilan, 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD.
Kesepuluh, adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS di 2.632 TPS. Kesebelas, terdapat 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu. Kedua belas, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS,. Ketiga belas, terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di TPS di 2.271 TPS.
Sementara itu, Lolly menyebut enam permasalahan penghitungan suara meliputi terdapat 11.233 TPS yang didapati adanya sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan/atau masyarakat. Kedua, sebanyak 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di pukul 1 waktu Indonesia bagian barat.
Baca Juga
Ketiga, adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di 2.162 TPS.
Keempat, terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan. Kelima, terdapat 1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas
"Keenam, 1.473 TPS adanya intimidasi terhadap penyelenggara," kata Lolly.

