KPK Sita Rumah Mantan Mentan SYL di Jakarta Selatan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024) kemarin. Penyitaan ini merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset atau asset recovery terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL sebagai tersangka.
"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga
Ali menyatakan, tim penyidik telah memasang plang sita di rumah mewah tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang merusak aset tersebut.
Tak tertutup kemungkinan terdapat aset SYL lainnya yang bakal disita KPK. Saat ini, tim KPK sedang menelusuri aset-aset SYL lainnya
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
Baca Juga
Diperiksa Terkait Kasus SYL, Wabendum Timnas Amin Yakin KPK Profesional
Diberitakan, KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

