KPK Jadwalkan Periksa Putri SYL Seusai Sita Rumah di Jaksel
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul Putri yang merupakam putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (2/2/2024). Indira Chunda Thita dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat sang ayah.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
Ali belum membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Indira. Namun, tim penyidik KPK diketahui telah menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga milik SYL. Penyitaan ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery akibat korupsi yang diduga dilakukan SYL.
Tak hanya Indira, KPK menjadwalkan memeriksa seorang saksi lain bernama Ali Andri terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL. KPK mengingatkan Indira dan Ali Indri kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
KPK juga memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo terkait kasus SYL pada hari ini. Seusai diperiksa tim penyidik, Arief mengaku dicecar dengan sekitar 10 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Mengenai riwayat pekerjaan, biodata saya, seperti biasa. Kemudian apakah hubungannya dengan Kementerian Pertanian, saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021. Jadi institusi yang berbeda dengan Kementan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Arief Prasetyo menyatakan dirinya tidak mangkir dari pemeriksaan tim penyidik pada Jumat (26/1/2024). Arief mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK salah alamat. KPK mengirimkan surat pemanggilan ke Kementan. Padahal Bapanas institusi terpisah dari Kementan.
"Saya mau klarifikasi karena undangan itu sampainya ke Biro Hukum Kementan kalau Jumat lalu saya diundang, tetapi undangannya baru sampai ke Badan Pangan hari Senin pagi," katanya.
Baca Juga
Diberitakan, KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

