KPK Jadwalkan Periksa Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar SYL Pakai Uang Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa penyanyi Nayunda Nabila, Senin (13/5/2024). Nayunda bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini (13/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila, penyanyi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan di Sidang Gratifikasi dan Pemerasan SYL
Dalam persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL terungkap Nayunda dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Nayunsa dibayar untuk dana hiburan dengan anggaran mencapai Rp 50 hingga Rp 100 juta.
Selain Nayunda, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL. Para saksi itu, yakni empat pihak swasta bernama Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.
"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Baca Juga
Di Sidang SYL Terungkap Auditor BPK Minta Rp 12 M agar Kementan Dapat WTP
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

