Pedangdut Nayunda Nabila Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemen
JAKARTA, investortrust.id - Pedangdut Nayunda Nabila mengaku pernah meminta tolong kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayarkan cicilan unit apartemen pribadinya. Hal itu diakui Nayunda saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri untuk pembayaran cicilan apartemen," kata Nayunda.
Nayunda tak menyebut nominal uang yang diberikan SYL untuk membayarkan cicilan unit apartemennya. Nayunda menyebut uang itu merupakan uang pribadi SYL karena diberikan secara langsung saat dirinya meminta tolong.
Tak hanya meminta SYL membayarkan cicilan apartemen, Nayunda mengaku pernah meminta tolong kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie agar menjadi pegawai honorer di Kementan. Bibie meminta Nayunda mengajukan permintaan kepada ibunya atau anak SYL, Indira Chunda Thita.
"Setelah itu direspons Bu Thita katanya masukkan saja curriculum vitae (CV)-nya," ucap dia.
Baca Juga
Besok, Penyanyi Nayunda Nabila dan Sahroni Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL
Selanjutnya, Nayunda mendapat panggilan dari Kementan untuk diwawancara secara tidak formal. Sepekan setelah wawancara, Nayunda pun dipanggil untuk masuk kerja. Namun setelah dua hari kerja, Nayunda diminta Thita untuk tak lagi masuk kerja.
"Setelah masuk kerja dua hari, besoknya saya izin ada show di Makassar karena dapat tawaran menyanyi di situ. Setelah jeda sehari saya diminta sama Bu Thita untuk tidak masuk lagi," ungkap Nayunda menambahkan.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Baca Juga
Wabendum Nasdem hingga Cucu SYL Jadi Saksi Sidang Pemerasan di Kementan
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.

