Tugu Insurance Bayarkan Klaim US$19 Juta untuk Kasus Ledakan Pabrik Pupuk Kaltim
JAKARTA, investortrust.id – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) telah menyelesaikan pembayaran klaim senilai US$19 juta ntuk peristiwa ledakan di dalam unit Steam Methane Reforming (SMR) Pabrik V milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). Pembayaran tersebut merupakan komitmen TUGU selaku leader konsorsium asuransi atas penutupan aset milik PT Pupuk Indonesia (Persero) & Group untuk periode pertanggungan 2022/2023.
Berdasarkan proses investigasi komprehensi sesuai dengan prosedur penanganan klaim, ditemukan bahwa peristiwa ledakan pada 23 Juli 2022 dini hari karena kerusakan.
Kerusakan ini memicu terjadinya malfungsi salah satu instrument di unit SMR Pabrik V. Kaetika proses restart, terjadi kebakaran atau over firing. Hal ini memicu ledakan yang menimbulkan total nilai kerugian sebesar US$ 19,09 juta atau setara dengan Rp 286,72 miliar.
Pembayaran klaim atas kerugian yang dialami PT Pupuk Kaltim – Pupuk Indonesia Group telah dibayarkan seluruhnya. Pembayaran termin pertama sebesar US$3,96 juta yang direalisasikan pada 21 Februari 2023. Sementara pembayaran final sebesar US$ 15,14 juta direalisasikan pada 4 Januari 2024.
Baca Juga
Seremoni pembayaran digelar di Bali, dihadiri antara lain Direktur Pemasaran Tugu Insurance, Ery Widiatmoko, Direktur Teknik Tugu Insurance, Sudarlin, serta Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero), Wono Budi Tjahyono dan SVP Administrasi Keuangan PT Pupuk Kaltim, Budi Susilo.
Ery Widiatmoko menjelaskan, sebagai Leader Konsorsium, Tugu Insurance memahami tanggung jawab melaksanakan pembayaran klaim sebesar 100% dari share Konsorsium. Pembayaran direalisasikan terlebih dahulu tanpa harus menunggu pembayaran klaim dari seluruh member maupun pembayaan klaim dari reasuradur.
“Tanggung jawab pelunasan pembayaran klaim ini dapat kami laksanakan secara baik tentunya dengan dukungan kekuatan keuangan yang kami miliki dan bertujuan utama untuk menjaga kepercayaan PT Pupuk Indonesia (Persero) & Group terhadap kredibilitas Tugu Insurance selaku Leader Konsorsium dengan komposisi share sebesar 45%” tegas Ery.
Direktur Teknik Tugu Insurance, Sudarlin mengatakan, pembayaran klaim ini menjadi bukti komitmen Tugu Insurance untuk menyelesaikan pembayaran klaim asuransi yang telah disepakati Bersama. Hal ini mengacu pada Service Level Agreement (SLA) dan ketentuan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Regulator.
Baca Juga
Premi Tugu Insurance (TUGU) Melesat, Begini Katalis dan Prospeknya
“Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi kewajiban dalam SLA, termasuk dalam aktivatas proses penanganan klaim hingga pembayaran klaim secara cepat, tepat dan professional guna memastikan dukungan terhadap operasional bisnis tertanggung dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya” ucap Sudarlin.
Sementara SVP Administrasi Keuangan PT Pupuk Kaltim, Budi Susilo menjelaskan, perlindungan asuransi merupakan bagian dari mitigasi risiko atas kerugian yang terjadi pada aset-aset strategis perusahaan. Ketika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, pihak asuransi akan mengganti kerugian yang timbul meskipun tidak 100%, namun dapat meminimalkan kerugian yang timbul.
“Pembayaran klaim oleh Tugu Insurance ini adalah bukti dari kepercayaan yang telah kita bangun bersama, untuk saling berkomitmen dalam hubungan profesional secara berintegritas. Mengingat asuransi bukan hanya sekadar instrumen perlindungan aset dan finansial, tetapi juga simbol kepercayaan dan komitmen untuk saling mendukung di saat yang tidak terduga,” tegas Budi.
Bagi PT Pupuk Kaltim, menurut Budi, kehadiran Tugu Insurance sebagai mitra telah memberikan keyakinan, bahwa di setiap tantangan Pupuk Kaltim memiliki dukungan kuat untuk terus melangkah maju.
Baca Juga
