SYL Beli 12 Ekor Sapi Kurban Senilai Rp 360 Juta Pakai Uang Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeli 12 ekor sapi kurban menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto mengenai permintaan SYL menyiapkan sapi untuk kurban. Menjawab pertanyaan jaksa, Hermanto mengaku awalnya diminta menyiapkan tiga ekor sapi, tetapi kemudian bertambah menjadi 12 ekor.
"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tetapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor," kata Hermanto dalam kesaksiannya di persidangan.
"Nilainya Rp 360 juta ya?" tanya jaksa.
Baca Juga
KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
"Iya. Kurang lebih seperti itu," ucap Hermanto.
Jaksa mencecar Hermanto mengenai mekanisme pengadaan 12 ekor sapi yang diminta tersebut. Hermanto mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui Biro Umum Kementan.
Jaksa pun mempertanyakan 12 ekor sapi dalam bentuk uang atau memang sapi. Menjawab hal ini, Hermanto mengaku hanya menghitung nilai 12 ekor sapi senilai sekitar Rp 360 juta.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?" tanya jaksa.
"Jadi menghitung 360 (juta rupiah) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," jawab Hermanto.
Hermanto mengaku tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," tuturnya.
Menurut Hermanto, setelah terkumpul, uang Rp 360 juta untuk 12 ekor sapi kurban itu diserahkan kepada seseorang bernama Lukman.
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" Tanya jaksa.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto.
"Nanti baru disetorkan ke biro umum?" tanya jaksa.
"Iya, Biro Umum," kata Hermanto.
Baca Juga
Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa mengungkapkan sebagian dari uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

