Dewas Ungkap KPK Sedang Usut Dugaan Keluarga SYL Atur Pengadaan Sapi di Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan lembaga antikorupsi saat ini sedang mengusut dugaan keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatur proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu proyek yang diatur keluarga SYL adalah pengadaan sapi.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
“Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Baca Juga
Rumah Anak Buahnya Digeledah KPK, SYL WA Firli: Mohon Petunjuk dan Bantuan
Meski demikian, Syamsuddin tidak memerinci identitas keluarga SYL yang mengatur proyek di Kementan. Namun, dugaan keluarga SYL mengatur proyek di Kementan itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa Dewas KPK dalam persidangan etik. Termasuk tiga pimpinan KPK, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.
“Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron,” ujar Syamsuddin.
Tak hanya keterangan saksi, dugaan itu juga diperkuat dengan sejumlah dokumen penanganan perkara di KPK. Salah satu proyek yang diatur disebut terkait pengadaan sapi di Kementan.
“Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020,” ucap Syamsuddin.
Baca Juga
Firli Sebut SYL Melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena Takut Jadi Tersangka KPK
Diberitakan, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan komisioner KPK.
Dewas menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik terkait beberapa perbuatan. Firli terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang beperkara di KPK. Firli tidak pernah memberi tahu mengenai hal itu kepada pimpinan KPK lainnya.
Selain itu, Firli tidak jujur dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

