KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sahroni Terkait Kasus SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat, Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni sedianya diperiksa pada hari ini, Jumat (8/3/2024). Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR itu tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan baru menerima surat panggilan pemeriksaan dan ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
"Informasi yang kami peroleh, untuk Pak Ahmad Sahroni memang mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain sehingga nanti kami akan menjadwal ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Meski demikian, Ali belum menyampaikan secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap Sahroni. Ali hanya menyebut keterangan Sahroni dibutuhkan tim penyidik KPK untuk membongkar pencucian uang yang diduga dilakukan SYL.
"Kami meyakini bahwa Pak Sahroni pasti juga akan kooperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari tersangka SYL dimaksud," tutur Ali Fikri.
Diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL saat ini sedang bergulir di persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.

