Sahroni Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3/2024). Wakil Ketua Komisi III DPR itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat dikonfirmasi, Sahroni mengaku baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (8/3/2024) kemarin. Sementara, Sahroni sudah memiliki agenda kegiatan yang tidak dapat ditinggalkannya.
"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalkan," kata Sahroni.
Baca Juga
KPK Periksa Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Sahroni mengaku sudah menyampaikan surat kepada tim penyidik atas ketidakhadirannya hari ini. Dalam surat itu, Sahroni meminta tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan (pemeriksaan)," kata Sahroni.
Diberitakan, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang SYL, Jumat (8/3/2024). Selain Sahroni, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat Ditjen Hortikultura Kementan, Hotman Fajar Simanjuntak.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar. KPK akan menyampaikan hal tersebut setelah rampung memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar. Namun, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL.
Baca Juga
Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Sita Uang Belasan Miliar Rupiah di Rumah Hanan Supangkat
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

