Beralasan Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana hari ini, Kamis (14/12/2023). Firli beralasan sedang menjalani sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
Firli Sebut Kapolda Metro Jaya Intervensi Penanganan Kasus Suap DJKA di KPK
Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan tersebut sedang berjalan di PN Jaksel.
Syamsuddin mengatakan, Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut. Dikatakan, Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
"Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," katanya.
Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Baca Juga
Ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas. Hal ini karena Dewas KPK berharap sidang etik Firli ini dapat segera rampung.
"Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," katanya.
Diketahui, Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik. Ketiga pelanggaran itu, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Untuk itu, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke tahap persidangan yang rencananya mulai digelar hari ini, Kamis (14/12/2023). Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Akan kami mulai minggu depan mungkin Kamis, tanggal 14 Desember 2023 jam 9," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tumpak menekankan, Dewas KPK akan menggelar sidang secara maraton. Dewas menargetkan sidang etik Firli bakal rampung sebelum pergantian tahun.
"Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Tumpak.

