KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp 8,1 M Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim. Tanah dan apartemen senilai sekitar Rp 8,1 miliar itu merupakan milik anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
“Info dari satgas itu dari Pak AS,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Senin (13/1/2025).
Baca Juga
KPK Periksa Legislator Gerindra Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, penyitaan tiga tanah dan bangunan serta satu unit apartemen itu dilakukan penyidik pada 8 Januari 2025. Aset bernilai sekitar Rp 8,1 miliar itu disita lantaran diduga hasil dari tindak pidana suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Tessa.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara suap dana hibah Jatim dan menjerat para pihak yang terlibat.
KPK sendiri diketahui telah memeriksa Anwar Sadad pada Rabu (8/1/2025). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan.
Diketahui, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Baca Juga
Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Siapkan Persyaratan dan Administrasi
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan saat proses penyidikan dinilai sudah cukup.

