KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 200 M Milik Tersangka Korupsi LPEI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Aset-aset tersebut disita KPK dari tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK
Aset-aset yang disita itu belum termasuk kendaraan dan barang lainnya yang kini tengah dinilai oleh KPK. Sementara, untuk aset-aset yang statusnya diagunkan tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” katanya.
Tessa mengungkapkan, adanya modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. KPK menduga pinjaman berikutnya dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.
“Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” ungkap Tessa.
Tim penyidik KPK kini masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini. Hal ini merupakan upaya KPK memulihkan kerugian negara yang timbul akibat korupsi di LPEI.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," katanya.
Baca Juga
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Ratusan Perhiasan hingga Uang Rp 4,6 M
Tessa memastikan tim penyidik akan terus mempelajari perkara ini. Tak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," tegasnya.

