KPK Sita Puluhan Aset Senilai Rp 882,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi LPEI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 24 aset terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Puluhan aset dengan nilai total sekitar Rp 882,5 miliar tersebut disita lantaran diduga terafiliasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI.
"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga kedua pihak sepakat mempermudah proses pemberian kredit. Selain itu, direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Mereka menyuruh bawahannya tetap memberikan kredit meski sebetulnya tidak layak dilakukan.
Baca Juga
Kasus LPEI, KPK Sita 3 Motor Vespa Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Eks Dirut BUMN
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Enery, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga US$ 18,07 juta dan Rp 549,1 miliar.
"Ada dua termin, yang pertama outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy US$ 18.070.000, yang kedua outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy ini Rp 549.144.535.027," kata Asep.

