Kasus LPEI, KPK Sita 3 Motor Vespa Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Eks Dirut BUMN
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit motor Vespa dengan nilai total Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil Wuling, Kamis (9/1/2025). Motor dan mobil itu disita tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025).
"Penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Ratusan Perhiasan hingga Uang Rp 4,6 M
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta dokumen terkait kasus tersebut. Berbagai bukti tersebut disita saat tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan direktur utama sebuah perusahaan BUMN di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Namun, Tessa belum mengungkap identitas mantan dirut tersebut. Tessa hanya menyebut barang-barang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi di LPEI.
"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi (TPK)," ujar Tessa.
KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK tak segan menjerat mereka sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK atau pencucian uang," ungkap Tessa.
Baca Juga
KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 200 M Milik Tersangka Korupsi LPEI
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus tersebut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI. KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Lembaga antikorupsi memastikan baka terus menelusuri aset-aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

