KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Sebanyak enam unit apartemen senilai sekitar Rp 20 miliar itu disita tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan
diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor dalam mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," katanya.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK akan mempertimbangkan sikap tersebut dalam proses penanganan kasus ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat dan menahan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan seorang dirut manajer investasi berinisial EHP.
Baca Juga
Terungkap, Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka KPK Terkait Korupsi di Taspen
ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS Kosasih dan tersangka EHP.

