Bagikan

Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih Dihukum 10 Tahun Penjara 

JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Majelis hakim menyatakan Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca Juga

ANS Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun Terkait Korupsi di Taspen 

Tak hanya pidana penjara, ANS Kosasih juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim juga menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, US$ 127.057, S$ 283.002, EUR 10.000, 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris, JPY 128.000, HK$ 500, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Purwanto.

Vonis majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan ANS Kosasih dengan modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.

Selain itu, Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen saat itu seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Kosasih juga dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Kosasih secara luas telah menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana tabungan hari tua (THT) untuk kehidupan di hari tua.

"Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ucap Hakim Ketua.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Kosasih belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan. 

Pada hari yang sama, Majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya perkara ini, yaitu Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Ekiawan dengan 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ekiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 253.660 subsider 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Ekiawan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai US$ 253.664 subsider 2 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap ANS Kosasih dan Ekiawan. KPKjuga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini. 

"Terlebih, melalui penegakan hukum dalam perkara investasi fiktif di PT Taspen ini, kita bisa menyelamatkan gaji ASN di seluruh Indonesia yang dikelola PT Taspen, yang disalahgunakan dengan cara-cara melawan hukum oleh oleh para oknum koruptor," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025). 

Budi mengatakan, putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dikatakan, penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal.

"Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya. 

Baca Juga

KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih

Budi mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. Dengan dampak kerugian yang besar itu, KPK mengingatkan agar penegakan hukum perkara korupsi di PT Taspen menjadi momentum untuk melakukan pencegahan korupsi agar peristiwa serupa tidak terulang. 

"Dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah," katanya. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024