KPK Tahan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, Rabu (8/1/2025). ANS Kosasih ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.
Baca Juga
Terungkap, Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka KPK Terkait Korupsi di Taspen
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan seorang direktur manajer investasi berinisial EHP sebagai tersangka kasus ini.
Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.
Baca Juga
KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Korupsi Investasi Fiktif di Taspen
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," katanya.

