KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Milik Eks Pejabat Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 M
Sejumlah aset milik Andhi Pramono yang disita, yakni empat bidang tanah dengan luas total 8.020 meter persegi di Kabupaten Bogor, sebindang tanah dan bangunan seluas 1.015 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, serta dua bidang tanah dan bangunan seluas 415 meter persegi dan 98 meter persegi di Cempaka Putih Jakarta Pusat. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Ford Mustang berwarna merah.
"Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali.
Ali menekankan, penyitaan aset milik Andhi Pramono ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan Andhi Pramono. Kasus yang menjerat Andhi Pramono bermula dari kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkannya ke KPK.
Selain kasus TPPU, Andhi Pramono juga dijerat dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu saat ini bergulir di pengadilan. Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 58,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 50,2 miliar, US$ 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan Sin$ 409.000 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Mulai Diadili atas Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M
Andhi Pramono menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023. Padahal, Andhi telah berpindah daerah tugas dalam lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode tersebut.
Jaksa membeberkan sebagian uang itu diambil secara langsung dalam bentuk tunai, dan sebagian lainnya ditransfer ke empat nomor rekening Andhi Pramono maupun orang lain.
Jaksa membeberkan, Andhi melibatkan istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengelola uang gratifikasi. Bahkan, Nurlina kerap disuruh menukar uang asing yang diterima suaminya. Dikatakan jaksa, Andhi tidak pernah melaporkan seluruh gratifikasi yang diterimanya tersebut.

