Banyak Pengusaha Tak Taat Pajak, Anies Bakal Sensus Ulang
JAKARTA, investortrust.id - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan membeberkan sejumlah persoalan di sektor perpajakan. Salah satunya, banyak pengusaha yang taat pajak terus ditagih, sementara pengusaha yang tak taat pajak justru kerap lolos.
Untuk mengatasi persoalan itu, Anies mengungkapkan bakal melakukan sensus ulang atau yang disebut Anies sebagai fiscal cadaster. Dengan sensus ulang ini, pemerintah dapat mengidentifikasi objek pajak yang terlewat. Namun, kata Anies, cara ini justru tidak diterapkan oleh petugas pajak.
"Biasanya fiscal cadaster itu yang enggan melakukan adalah justru yang dari dalam badan pajak itu sendiri karena dengan melakukan fiscal cadaster itu maka akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat mana yang sesungguhnya terlewat dan jadi rente di situ," kata Anies dalam Dialog Capres Bersama Kadin di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
Anies akan Ajak Lebih Banyak Investor Kelas Dunia ke Tanah Air
Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies mengaku telah menerapkan fiscal cadaster. Anies mengilustrasikan, saat pengusaha mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Gatot Subroto, datanya masuk ke Dinas Pendapatan dan akan muncul izin usaha. Namun, selama bertahun-tahun izin usaha itu tidak pernah ditinjau ulang. Padahal, tak tertutup kemungkinan telah terjadi perubahan dan perkembangan.
"Ketika dilakukan fiscal cadaster maka petugas itu akan berjalan menyusur Jalan Gato Subroto melihat semua objek pajak dan siapa saja yang ada dalam situ dan kegiatannya apa dan kemudian itu didata ulang," paparnya.
Dengan sensus ulang itu, pemerintah mendapat data terbaru mengenai kegiatan perekonomian di sebuah lokasi. Dengan demikian, tidak ada wajib pajak yang terlewatkan.
"Contoh kami di Jakarta tanahnya Bayar terus sudah ada gedung 10 tahun gedungnya enggak pernah tercatat jadi dia enggak pernah bayar pajak gedung," katanya.
Anies mengatakan, fiscal cadaster tidak pernah diterapkan karena akan memutus rente di sektor pajak. Gedung yang tidak tercatat belum tentu tidak bayar pajak. Namun, pajak itu tidak masuk ke kas pemerintah melainkan ke kantong oknum petugas.
"Di situlah kenapa fiscal cadaster itu tidak diinginkan. Begitu masuk maka tidak bisa lagi ada hengki-pengki di situ karena seluruh datanya akan tercatat melalui fiscal cadaster. Jadi menurut saya fiscal cadaster ini penting untuk dilakukan," katanya.
Baca Juga
Jawab Soal Potensi Ekspor, Anies Perkenalkan Terminologi Agro Maritim
Selain itu, Anies mengatakan, perlu dibentuk badan penerimaan negara yang berada di bawah presiden langsung. Badan penerimaan negara ini berbeda dengan badan yang mengelola aset. Anies juga menilai perlu dilakukannya modernisasi sistem digital perpajakan. Dikatakan, sistem digital dapat menutup celah terjadinya intervensi.
"Dengan begitu semua akan mendapatkan equal treatment yang tadi disampaikan yang tidak bayar lolos, yang sudah bayar dikejar-kejar terus. Itu salah satu lubang di dalam sistem kita yang ini harus kita perbaiki bersama. Kemudian dilakukan proses yang memudahkan di dalam pembayar pajak. Jangan justru malah dipersulit," katanya.
Melalui cara-cara tersebut, Anies meyakini tidak ada lagi pengusaha nakal yang lolos dari kewajibannya membayar pajak. Dengan demikian, tax ratio yang saat ini 10,4% dapat meningkat menjadi 13 hingga 16% pada 2029.
"Saya rasa ini lebih realistis daripada yang dibahas di debat kemarin," katanya.
