Kemendag Bakal Panggil TikTok-Tokopedia, Karena Belum Taat Aturan?
JAKARTA, investortrust.id - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menyebutkan, pihaknya bakal memanggil manajemen Tokopedia dan TikTok terkait masalah migrasi transaksi yang seharusnya dilakukan sesuai aturan.
Pasalnya, sejak bergabung dengan Tokopedia, TikTok tidak boleh melakukan transaksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 soal Pengelola Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Baca Juga
Migrasi Transaksi TikTok ke Tokopedia Masih Proses, Wamendag: Jangan Langgar Aturan
“Minggu ini kami panggil,” ucap Isy Karim saat ditemui di Pasar Klender SS, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).
Isy mengungkapkan, kepatuhan TikTok dan Tokopedia dalam mematuhi aturan Permendag 31/2023 masih 75%, sehingga proses migrasi transaksi akan segera rampung.
“Ya, untuk lihat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25% (pada) dua minggu atau tiga minggu yang lalu,” ujar dia.
Baca Juga
Usai Tokopedia Dikendalikan Tiktok, GOTO akan Kecipratan Pendapatan Rutin Ini
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga meminta agar Tokopedia-TikTok segera mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Permendag 31/2023.
“Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar. Ketika permendag 31/2023 menyebut dengan jelas bahwa tidak boleh jualan medsos, tentu yang harus dilakukan adalah mencari cara supaya tidak ada yang dilanggar,” ungkap Jerry.
