Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK: Harus Taat Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara soal langkah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Johanis menyebut setiap orang harus taat asas hukum di Indonesia. Beberapa di antaranya, Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang harus taat hukum.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp 22,8 Miliar
Selain itu, kata Johanis Tanak, setiap orang harus menghormati proses hukum dan setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
Baca Juga
Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

