Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak merasa malu dan tidak akan meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menhan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri. Alex, sapaan Alexander Marwata menilai kasus hukum yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Dewas Akan Surati Jokowi agar Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK
Sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana. Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi yang diterimanya. Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena menyalahgunakannya dan berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berpekara di KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite. Namun, Dewas saat itu memutuskan Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.
"Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang
Baca Juga
Dewas KPK Benarkan Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara karena Jadi Tersangka
Alex juga tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Ditekankan, status tersangka masih tahap awal.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.

