Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK dan Berkantor
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masih sangat aktif sampai saat ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, Firli masih berkantor seperti biasa. Firli juga masih mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.
Alex mengatakan KPK menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Namun, katanya, pimpinan KPK dan jajarannya tetap bekerja dan tidak terpengaruh dengan kasus hukum yang menjerat Firli.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," katanya.
Baca Juga
Dewas Akan Surati Jokowi agar Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

