Kemenperin Terbitkan Aturan Baru soal Wajib SNI, Industri yang Tak Taat Bisa Kena Sanksi Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Jika ada sektor usaha industri yang tak menaatinya, maka akan dikenakan sanksi serta denda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi saat ditemui usai acara sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
“Kalau ternyata ada pelanggaran terhadap SNI yang sudah diwajibkan, maka terhadap pelanggaran itu, baik sengaja atau tidak sengaja akan dilakukan sanksi berupa tindak pidana dan denda,” ucap Andi di JW Marriott Hotel, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
Kemenperin: Magnitude dari Ekonomi Berbasis Kelapa Sawit Bisa Capai Rp 775 Triliun di 2024
Menurut Andi, pemberian sanksi pidana dan denda tersebut sudah diatur sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Sehingga kedua sanksi tersebut harus dilaksanakan oleh pelaku usaha industri yang tidak taat aturan.
“Sehingga nanti sanksinya juga sanksi pidana dan denda, plus denda. Jadi tidak bisa memilih harus dua-duanya,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Muhammad Taufiq menjelaskan, terdapat pula sanksi berupa administratif yang akan dikenakan ke pelaku usaha industri yang melanggar secara berjenjang, yakni peneguran hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga
Menperin Agus Terbitkan 16 Aturan Baru soal SNI Wajib Produk Industri RI
“Jadi sanksi administratif mulai yang paling rendah itu adalah berupa teguran sampai yang paling tinggi adalah pencabutan berikut dengan penarikan sampai dengan pemusnahan. Jadi kurang lebih sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha jika melakukan pelanggaran,” papar Taufiq.
Diketahui, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

