Sanksi Administatif hingga Pidana Menunngu Pengusaha Nakal yang Tak Terapkan SNI
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan sejumlah sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk yang dijual. Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin Mohammad Rum menjelaskan, apabila pelaku usaha tidak melakukan penarikan terhadap barang impor yang tidak memiliki SNI, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif.
"Berupa peringatan tertulis denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri dan bisa sampai pada sanksi pencabutan izin usaha industri," ucap Rum di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur pidana, maka Mohammad Rum menyebutkan, PNS bidang perindustrian akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Kemenperin Sita 47.350 Unit Produk Impor Tak SNI, Nilainya Capai Rp 5,09 Miliar
"Akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 120, Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Kemenperin telah menyita sebanyak 47.350 unit produk impor tak SNI dengan nilai mencapai Rp 5,09 miliar. Bagi Rum, angka tersebut tidak hanya merugikan negara, namun juga dapat membahayakan keamanan serta keselamatan konsumen.
"Kementerian Perindustrian memerintahkan para pelaku usaha untuk menarik seluruh barang dan memusnahkan sesuai aturan perundangan," ungkap Rum.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk peduli bahwa barang-barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib harus memiliki SPPT SNI dengan berlogo SNI," tambahnya.

