OJK: Debitur yang Bantu Direksi Bank Palsukan Dokumen Kredit Bisa Kena Sanksi Pidana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, debitur bank yang terbukti membantu oknum direksi bank untuk melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen kredit dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan OJK berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak. “Perkara tindak pidana ini telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026,” jelas OJK dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
OJK menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan.
Baca Juga
Didorong Hal Ini, OJK Optimistis Kredit UMKM Tumbuh hingga 9% di 2026
Dalam perkara tersebut, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi yang berujung pada pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Perbuatan itu juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, menurut OJK, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
OJK mengungkapkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026 untuk perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka AS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, pada perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka HS juga divonis penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 400 juta.
Baca Juga
Selain debitur, jelas OJK, pegawai BPR tersebut dinyatakan bersalah. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 600 juta. Sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 600 juta.
“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” tegas OJK.
OJK mengimbau masyarakat selalu bersikap jujur dan transparan saat mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

