MK Larang Caleg DPR dan DPRD Terpilih Mundur Ikut Pilkada, Gerindra: Kami Taat Asas
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD terpilih untuk ikut Pilkada. Menanggapi putusan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa partainya taat pada aturan.
"Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas," kata Muzani di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Muzani menambahkan, taat asas yakni bahwa partainya hanya melakukan pergantian antar waktu terhadap caleg terpilih yang kini menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
"Taat asas itu artinya kami baru saja PAW beberapa anggota DPR terpilih yang bersangkutan ditugasi untuk menerima posisi di Kementerian PAW-nya Pak Prasetyo Hadi, Pak Fadly Zon, Pak Sugiono, dan Pak Irfan Yusuf Hashim semuanya menempati tugas-tugas eksekutif sudah ditunjuk dan sudah dilantik begitu," ucapnya.
Sebelumnya MK dalam putusannya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih demi maju Pilkada. MK menilai caleg terpilih boleh mundur jika memiliki alasan yang jelas dan tidak maju dalam pemilihan lain.
Gugatan dengan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang MK, Jumat, (21/3/2025).
MK menilai pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.
Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials). (C-14)

