Bagikan

MK Larang Caleg DPR dan DPRD Terpilih Mengundurkan Diri karena Ikut Pilkada

JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih karena maju pilkada. MK menilai caleg terpilih boleh mundur jika memiliki alasan yang jelas dan tidak maju dalam pemilihan lain.

Gugatan itu diajukan tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani yang teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024.  

Baca Juga

MK Larang Caleg DPR dan DPRD Terpilih Mundur Ikut Pilkada, Gerindra: Kami Taat Asas

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (21/3/2025).

MK menilai pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan atau appointed officials dan bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau elected officials.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pengunduran diri merupakan hak calon terpilih. Namun, mandat rakyat melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

Baca Juga

AAJI Hormati Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak

Caleg terpilih yang memilih mengundurkan diri membuat suara rakyat yang telah memilihnya menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, hakim konsitusi Arsul Sani mengatakan batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. Untuk itu, MK memutuskan pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024