Caleg PKS Terpilih Dipecat Partai karena Terlibat Kasus Peredaran 70 Kg Sabu
JAKARTA, investortrust.id - Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PKS, Sofyan karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram. PKS memastikan memecat caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menegaskan, peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, PKS menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sofyan.
"Iya dong. Apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Bareskrim Gerebek Vila di Canggu Bali yang Disulap WNA Jadi Pabrik Narkoba
Nasir Djamil mengatakan, hingga saat ini PKS belum mengetahui peran dan status hukum Sofyan. Meski demikian, PKS meminta maaf kepada masyarakat Aceh terkait tindak pidana yang dilakukan calegnya. Nasir Djamil yang merupakan anggota DPR dengan daerah pemilihan (dapil) Aceh II, termasuk Aceh Tamiang ini menyebut kasus narkoba yang menjerat Sofyan di luar kehendak PKS.
"Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," katanya.
Dikutip dari Antara, Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari Daerah Pemilihan 2 Aceh Tamiang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Sofyan diringkus Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ketika sedang berada di toko pakaian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).
Penangkapan Sofyan diduga merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 70 kilogram yang digagalkan aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung pada 10 Maret 2024.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu dari mobil Toyota Innova, petugas juga menangkap tiga orang pria asal Aceh yang satu orang di antaranya adalah anggota keluarga Sofyan.
Sofyan telah ditetapkan sebagai DPO polisi setelah pengembangan kasus sabu-sabu di Lampung itu. Namun, belum diketahui apa peran dari Sofyan hingga diburu polisi setelah terpilih menjadi anggota DPRK.
Baca Juga
Polri Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Ada di Hutan Thailand
Apabila Sofyan dipecat maka caleg PKS dari Dapil 2 Aceh Tamiang yang memperoleh suara terbanyak kedua akan naik menggantikan posisinya.
Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma Destiani, caleg PKS nomor urut 8, memperoleh sebanyak 1.321 suara. Jumlah suara Irma berada pada posisi kedua setelah caleg nomor urut 1 Sofyan mengumpulkan sebanyak 1.851 suara.

