KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri jika hendak mengikuti Pilkada 2024. Hal ini karena caleg terpilih belum dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD provinsi, kabupaten/kota saat mengikuti Pilkada 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga
Gerindra Usung Riza Patria dan Rany Mauliani untuk Bertarung di Pilkada Jakarta
Hasyim menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk provinsi/kabupaten/kota periode 2019-2024 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.
Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyatakan penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menyoroti frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan seusai kalah dalam pilkada.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim.
Baca Juga
Stafsus Menkeu Bantah Sri Mulyani Akan Terjun ke Pilkada Jakarta
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024),
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024),
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024),
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024),
6. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024),
7. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024),
8. Penetapan pasangan calon (22 September 2024),
9. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024),
10. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024), dan
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024).

