KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024. Penyataan ini sekaligus mengakhiri polemik terkait status caleg terpilih di Pemilu 2024 yang maju di Pilkada 2024.
"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta di Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim di kompleks parlemen Senayan, Jakarta (15/5/2024).
Baca Juga
KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024
Hasyim menjelaskan, aturan mengenai status caleg terpilih yang maju pilkada sudah tertuang dalam rancangan peraturan KPU atau RPKPU. Hasyim berharap aturan itu mengakhiri polemik dan memberikan kepastian hukum.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tutur Hasyim.
Menurut Hasyim, caleg terpilih harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.
"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat KPU yang berwenang," kata Hasyim.
Diketahui, berdasarkan jadwal tahapan yang dirilis KPU, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.
Baca Juga
Sandiaga Uno Nyatakan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Maju ke Pilkada Jakarta?
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Dengan demikian, caleg terpilih pada Pemilu 2024 memiliki waktu sekitar pekan sebelum dilantik sebagai anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

